JABARPOS.COM – Polres Serang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial NZ (27) di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Tersangka ditangkap pada Senin (3/6) sekitar pukul 21.00 WIB setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana menerima informasi dari masyarakat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang dilaporkan sering terjadi transaksi narkoba setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku. NZ ditangkap saat sedang menunggu konsumen.
“Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan empat paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan empat paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” kata AKBP Condro Sasongko.
NZ mengaku baru sebulan menjalankan bisnis sabu karena desakan kebutuhan ekonomi. Sabu tersebut dipasok oleh pengedar berinisial DA yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tambahnya.
Tersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.