Kejari Tangerang Sebut Peredaran Obat Terlarang Meningkat

oleh -493 views

JABARPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam kasus peredaran obat terlarang.

“Dari data yang ada, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara sejak Januari hingga Mei 2024. Barang bukti ini mencakup narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, senjata tajam, uang palsu, alat komunikasi, hingga obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer,” jelas Ricky pada Rabu, 22 Mei 2024.

Ricky merinci pemusnahan narkotika sabu seberat 38 gram, 95 butir pil ekstasi, dan lebih dari 9.000 butir obat terlarang yang dihancurkan dengan cara digiling setelah dilarutkan dengan air.

Sementara, ganja seberat 681 gram beserta 240 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dibakar.

“Bila dilihat dari data, ada peningkatan pada perkara undang-undang kesehatan. Uang palsu pun ada peningkatan. Ini perlu diwaspadai oleh seluruh stakeholder,” tambahnya.

Selain itu, Ricky menyatakan bahwa masih ada puluhan ribu butir obat tramadol dan hexymer yang menjadi barang bukti dalam perkara yang masih berjalan di Kejari Kabupaten Tangerang.

“Jadi memang ada tren kenaikan di perkara ini obat-obatan ini. Harus kita cegah bersama karena ini menyebabkan addict (kecanduan) juga,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peningkatan kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dari yang sebelumnya tidak ada perkaranya, kemudian menjadi puluhan, dan sekarang ribuan, jadi secara grafik memang ada peningkatan. Berarti ada hal yang harus kita antisipasi khususnya dalam penyaluran dan pengawasan distribusi farmasi,” katanya.

Selain obat-obatan terlarang, perkara uang palsu juga mengalami lonjakan dalam 3-4 bulan terakhir di tahun 2024.

Ricky mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi uang di pasaran.

“Ada fakta persidangan mereka membeli (uang palsu) dengan perbandingan 1 banding 5, semisal mereka beli 5 juta uang palsu seharga Rp1 juta tergantung kualitasnya dan ini harus kita cegah,” ungkap Ricky.

Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika dan peredaran uang palsu.

 

Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Kejari Tangerang Sebut Peredaran Obat Terlarang Meningkat