Aksi Unjuk Rasa Dilarang Di Bandara

oleh -1,647 views

Jabarpos.com,PEKANBARU – Bandara adalah objek vital nasional yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa dan sejenisnya.

Hal tersebut ditegaskan oleh GM Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Syarif Qasim II, Jaya Tahoma Sirait, ketika dikonfirmasi mengenai aksi penghadangan Neno Warisman oleh sekelompok massa di depan gerbang masuk Bandara SSK II Pekanbaru, Sabtu, (25/8/ 2018).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Bandara sebagai objek vital nasional, oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dinyatakan sebagai tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan unjuk rasa atau sejenisnya,” jelas Jaya, menanggapi aksi massa tersebut.

Jaya juga membenarkan bahwa saat ini sedang terjadi aksi penolakan tokoh deklarasi #2019gantipresiden oleh sejumlah massa di pintu gerbang Bandara SSK II.

“Masyarakat yang demo di luar bandara (lampu merah/gerbang menuju bandara) menolak kehadiran pihak-pihak yang datang ke Pekanbaru untuk acara deklarasi #2019gantipresiden,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, hingga sore ini, aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan warga Pekanbaru masih berlangsung di perempatan lampu merah masuk ke Bandara SSK II Pekanbaru. Massa aksi menolak kedatangan Presedium #2019gantipresiden Neno Warisman, dilansir dari bertuahpos.com. (AP/JPC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *